{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya terkait PER 03 2022, jika ada pembelian dengan tujuan ke 5 gudang berbeda yang PKP miliki. sebelumnya atas transaksi ini hanya diterbitkan 1 FP Gabungan dengan adanya PER ini apakah vendor harus menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sebanyak 5 FP untuk masing-masing gudang tersebut?
|jawab =
off
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~