{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak terkait barang kebutuhan pokok khususnya dagingkan belum ada ketentuan turunannya ya, mas/mbak. Kalo WP masih mengacu pada PMK-5/2016 masih bisa atau tidak?
|jawab =
pmk tsb tidak mengatur mengenai pembebasan barang kebutuhan pokok. seandainya ada pmk yg mengatur mengenai hal tsb, maka akan dibatalkan oleh UU HPP, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi UU lebih kuat daripada PMK.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~