{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Bulan ini ada transaksi dengan GOOGLE ASIA PACIFIC PTE. LTD yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena pada invoice ada keterangan VAT (PPN) sebesar 10%. Karena perusahaan tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga memiliki NPWP agar dapat dikreditkan sebagai pajak masukan di e-faktur. Invoice yang kami terima adalah invoice yang alamatnya berasal dari luar negeri yaitu 70 Pasir Panjang Road, #03-71, Mapletree Business City, Singapore 117371. Yang menjadi pertanyaan ad
|jawab =
1. NPWP/nomor identitas PMSE beda dengan NPWP biasa, pengusaha PMSE tetap menjadi subjek pajak LN jadi tetap dipotong dengan pasal 26 atau p3b
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~