{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah untuk Faktur Pajak terkait dengan sewa gudang, apakah Faktur Pajak harus merujuk kepada alamat gudang yang disewakan? PPN sudah pemusatan, di KPP Madya. penyewa PT A, pemilik gudang PT B
|jawab =
per 03/2022 pasal 6 ayat 6 itu melihat siapa yg menerima bkp/jkp nya ya, bukan gudang yg disewakan itu (krn gudang ini kan punyanya PT B. sedangkan di per 03 itu ngejelasin jk gudangnya ini dimanfaatkan oleh cabang PT A atau bukan untuk nentuin alamat fp yg diterbitkan pt B)
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~