{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mendapatkan Pbk sebesar 420 jt dari jenis pajak PPh final ke PPN DN masa pajak maret , untuk penginputannya di efakturnya itu dmn ya atas Pbk tsb? apakah penginputannya sudah benar?
|jawab =
di web efaktur jika pada bagian II formulir induk menunjukan KB anda akan diminta untuk menginputkan ntpn/nomor pbk dengan cara tekan ikon pencarian lalu aplikasi akan memunculkan form untuk mengisi ntpn/no pbk. Jika dokumen pembayaran berupa no pbk, maka pilih no pbk kemudian inputkan nomor dan nilainya. Setelah itu aplikasi akan melakukan validasi. Jika sudah terisi, maka dokumen pbk akan muncul di daftar tabel di bawahnya kemudian klik tombol gunakan pada kolom action.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~