{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait cth kasus per 03/2022 lampiran bag A, contoh kasus no 2 huruf a nomor 3
|jawab =
1. ketentuan yang menyebutkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di tpb termasuk kaber tdk dpt dipilih sbg Tempat Pemusatan/ Tempat Pajak yang akan dipusatkan adalah PER-11/PJ/2020. sedangkan pada contoh kasus tersebut pada per 03/2022, mengacu ke aturan PER 07/2020 sttd per 05/2021. 2.shrsnya tdk ada kendala. aturan fp atas cth kasus tsb, tetap menggunakan npwp dan nama tempat pemusatannya, dan alamatnya adl alamat yang dipusatkan yg menerima
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~