{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila ada transaksi pemanfaatan bkptb/jkp dari luar daerah pabean, maka saat terutang mengikuti ketentuan pasal 5 pmk 40/2010 ya, jika sesuai pmk terutangnya februari, namun pembayaran baru dilakukan di april dan sampai dgn saat ini belum diterbitkan FP, maka untuk tarif FPnya menggunakan 11%/10%?
|jawab =
11% rekha, mengikuti bukti bayarnya
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~