{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada jasa konstruksi, namun perusahaan tersebut SBU nya sudah habis masa berlaku dan sedang dlm proses perpanjangan, dan ada surat permberlakuan SBU dan SKK-K Setelah masa transisi yg dikeluarkan oleh Kementeian PUPR bahwa SBU yg sedang dalam proses perpanjangan masih berlaku smpai tgl 31 Juli 2022, apakah dengan adanya surat PUPR tersebut tarif pph final yg dikenakan 2,65%?
|jawab =
ini gaada penegasannya Farida. minta komunikasikan dengan pihak KPP aja ya. Mungkin kita hanya bisa menjawab secara normatif saja, kalau memang sertifikasinya dinyatakan dianggap masih berlaku sampai 31 juli 2022 maka pemotong pph finalnya atas dasar sertifikasi tsb yg dikeluarkan oleh LPJK, untuk tanggal setelah 31 juli 2022 bisa minta penegasan ke KPP.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~