{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 80/2012 masih berlaku
|jawab =
Emang belum dicabut, tapi karna jasa angkutan umum sekarang udah bukan non-JKP lagi, jadi harusnya ada aturan turunan soal fasilitas jasa angkutan umum. Selama belum ada aturan turunannya, perlakuannya gimana, apakah harus terbit faktur 08 atau 01 dll, arahiin ke KPP dulu aja. Itupun kalo udah ada transaksi itu ya. Kalo belum ada transaksi, minta tunggu aturan turunannya aja
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~