{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya sedang menghandle sebuah perusahaan. yang mana perusahaan tersebut belum beroperasi. karena masih sedang pengurus izin dll. tetapi saya menerima penghasilan dari pemilik. pertanyaan saya, saya kan dipotong pph pasal 21, kalo dipotong oleh pemberi kerja/pemilik perusahaan, PT yang sedang didirikan kan masih diurus izinnya, belum ada akte dll. berarti pph pasal 21 yang saya diterima dipotong oleh pemilik tapi belum menggunakan nama perusahaan atau bagaimana mas/mba? NPWP juga belum terbit.
|jawab =
kita jawab normatif sesuai pasal 2 PER-16/PJ/2016, siapa saja yang menjadi pemotong PPh pasal 21, intinya pemotongnya adalah pemberi kerjanya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~