{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau tanya, untuk Asset TA, apakah jika d jual harus ada pelaporan nya ? https://twitter.com/dimaskenzie229/status/974524637936697344?s=20&t=SFQ6-bgxnd84EenHmmktjw
|jawab =
ini terkait apa ya? pertanyaan sebelumnya kok di hapus, dan tweetnya di gw kok tahun 2018 ya? coba di pastikan lagi maksud "di laporkan di laporan TA tahun ke 2" itu maksudnya apa? apakah terkait laporan penempatan harta tambahan? kalo iya harusnya udah abis dah, kan 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~