{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
" Apakah sisa lebih termasuk objek pajak jika untuk lembaga nirlaba yg bergerak di jasa event organizer? Berbentuk nirlaba karna merupakan perkumpulan Twitter : https://twitter.com/nonamanis999/status/1520452017130336257"
|jawab =
"Sisa lebih yg tidak termasuk objek pajak lebih rincinya untuk lembaga nirlaba di pasal 4 ayat 3 huruf m dan p, UU HPP klaster PPh. - sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) ta
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~