{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya?
|jawab =
kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~