{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya, cara pelaporan pajak atas kripto itu gimana ? Dipotong langsung sama aplikasi exchange'nya, dapet bukti potong, terus harus tetap lapor di waktu SPT tahunan? https://twitter.com/rose_ttaa/status/1520367346510041089
|jawab =
PPh atas Kripto diatur di PMK 68/2022 mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Untuk Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto diatur dibagian kedua PMK tersebut. Apabila memenuhi pasal 21 maka dipungut PPh 22 yang bersifat final oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. - Terkait bukti potong/pungut diatur di pasal 21 ayat 10 dan 11 - Sesuai pasal 21 ayat (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui S
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~