{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Taxmin kalau sewa alat, pemilik punya keterangan suket memenuhi kriteria PP 23 tahun 2018, berarti saya potong PPh 0,5%? Di SPT Tahunan lampiran 1771-II lapornya apakah di biaya sehubungan dengan jasa? Krn kalau di biaya sewa itu PPh 23 dan 4.2 untuk bangunan kan?
|jawab =
benar mas, ini dipotong pp 23 tahun 2018, untuk biaya sehubungan dengan jasa ini dibagian bawah disebutkan⢠Nomor 7 termasuk management fee, technical assistance fee, dan jasa lainnya jadi untuk sewa gabisa masuk harusnya, bagian sewa tidak disebutkan untuk bangunan saja.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~