{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo min @kring_pajak klo kita mempunyai penghasilan netol fiskal yang ada di spt tahunan INDUK statusnya rugi, apakah itu harus di input di lampiran 2A yaitu kompensasi kerugiannya
|jawab =
Sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, lampiran khusus 2A wajib dilampirkan oleh WP yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun pajak-tahun pajak yang lalu. Pastikan juga perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~