{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Dalam hal transaksi menggunakan uang muka. Sesuai dengan PMK 65 pasal 21 ayat 5a, apakah pada saat PKP Penjual menerbitan FP Uang Muka (belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak), sudah harus didukung dan dibuktikan dengan ketersediaan dokumen persetujuan pemasukan barang dari Bea Cukai (BC 4.0)? Mengingat dalam beberapa kondisi, jarak antara penerimaan uang muka dengan penyerahan BKP dari Penjual bisa lebih dari 3 bulan. |jawab = Iya, sudah harus ada bukti pendukung dokumen persetujuan. 2. Jelaskan pengertian Fp gabungan sesuai yg ada di PMK-151/PMK.03/2013 serta saat pembuatan Fp secara umum. Intinya adalah FP harus dibuatkan 1 kali setiap ada transaksi (penyerahan BKP, pembayaran, mana yg lebih dahulu) NATASHA GHITA DESTYVIANI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~