{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk pembuatan faktur pajak dgn uang muka, jika blm diketahui harga totalnya apakah boleh detail transaksi di bagian daftar bkp dan di bagian bawah (uang muka) jumlah DPP nya sama?
|jawab =
kalau melihat di lampiran perboleh saja karena di petunjuknya jika diterima Uang muka maka yang menjadi DPP PPN adalah jumlah Uang Muka yang bersangkutan. Dan dibagian nama bkp/jkp "Dalam hal diterima Uang Muka, kolom Nama bkp/jkp ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka atas pembelian bkp/jkp.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~