{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya pernah nyoba pake no kk yang lama dan itu bisa kak. Klo yang mengenai saya nanya ke dukcapil mengenai no kk saya itu udah dari dua minggu yang lalu kak dn tetap aja sy ga bisa next ke tahap berikutnya pd pembuatan NPWP.
|jawab =
pendaftaran NPWP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dan validasi NIK dan KK kan djp ngambil dari database dukcapil. Jadi pastikan data di dukcapilnya sudah diupdate. Kalau sudah dipastikan data dukcapilnya udah update dan di validasi ereg tetap gabisa, disarankan konsultasi ke kppnya (apakah mau lasis karena data kita ga sinkron dg dukcapil atau mau pake kk lama dulu lalu nanti perubahan data, jangan kita yang nentuin. biar kpp saja yg menentukan)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~