{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, berapa tarif sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan badan? Terima kasih sebelumnya ???? mas/mba pertanyaan WP ini mengacu pada Pasal 8 ayat 3a atau Pasal 8 ayat 5 UU KUP ya? mohon pencerahannya
|jawab =
Pasal 8 ayat (5) UU KUP stdtd UU HPP adalah atas pengungkapan ketidakbenaran di SPT, sanksi di proses pemeriksaan. Sedangkan utk Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP stdtd UU HPP atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~