{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut salah satunya harus membuat PPBJ. apakah ini juga berlaku untuk penyerahan jasa? kalau iya, untuk jasa HS Codenya berapa?
|jawab =
Apakah yg dimaksud Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB ? Jika iya , Maka memerlukan PPBJ sesuai pasal 29 ayat 1 dan 30 PMK 173/PMK.03/2021. HS code digunakan untuk pengklasifikasian barang saja . Jika WP ada kendala terkait pengisian PPBJ, bisa konsultasi ke contact center INSW .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~