{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagi WP pelayaran yg memenuhi syarat PMK 41/2020 dan punya SKTD, apakah bisa tidak memungut JKP sewa kapal dari perusahaan lainnya dengan memasukkannya dalam RKIP?
|jawab =
Sktd ini kan surat keterangan tidak dipungut kalau wp ada mau melakukan penyerahan alat angkutan atau pemanfaatan jasa yg berkaitan dengan penyerahan alat angkutanya. Kalau memang di rkip dan memenuhi ketentuan brti kan atas penyerahannya ini dapat fasilitas 07. Jd ttp dibuat fp 07 yaa
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~