{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau nanya. bagaimna itu klo ada surat teguran pelaporan PPh trus orangnya sdh meninggal? Hrus melapor atau bgimn?
|jawab =
Npwp yg msh aktif kan memang kewajiban perpajakannya msh berjalan, kalau memang ybs sudah meninggal, silakan bisa diajukan penghapusan npwp apabila misal ada warisan dan warisannya sudah terbagi.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~