{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak kalo PM yang di dapat wp sebelum PKP dapat di kreditkan atau tidak, masih tergantung wp nya ini harusnya sudah wajib pkp atau belum, kalo belum wajib tp mengajukan pengukuhan PKP gabisa di kreditkan kan ya?
|jawab =
Tidak serta merta PM yang diterima langsung dikreditkan, tapi menggunakan metode pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran dan juga harus memperhitungkan kapan pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Penjelasan lebih detailnya di Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021 ya
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~