{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min.atas service charge dipotong pph 23 oleh tenant, oleh pemilik dilaporkan pph 4 ke negara sebesar 8%. Apkah ini dibolehkan? Apakah bukpot pph 23 nya bs dipakai utk ke pph 4? Thx
|jawab =
Gali saja ya mba, pertanyaannya membingungkan. Transaksinya seperti apa, trus dari tenant dapat bukti potong PPh 23 berapa persen tarifnya, kemudian maksud dilaporkan PPh 4 ini seperti apa? dilaporkan ke SPT apa?
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~