{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasi apakah prepaid PPh/bukti potong PPh dgn tgl di 2020 bisa dikreditkan di SPT Badan 2021 ? (karena keterlambatan koleksi bukti potong tersebut), dan mohon dasar peraturan/UU untuk pengkreditan bupot di SPT Badan. -- Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
|jawab =
Alasan keterlambatan menerima, arahnya pembetulan SPT. Kalau pasal 16 PP 94/2010 itu lebih ke arah saat pemotongan dan saat pengakuan penghasilan yg beda tahun
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~