{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Dalam kolom Jenis Barang / Jasa atas penyerahan BKP berupa unit kendaraan harus disertakan dengan informasi Merk, Tipe, Varian, dan No Rangka. Namun dalam materi di ketentuan disampaikan yang diwajibkan adalah PKP dealer ð Pertanyaan kami : Apakah aturan ini berlaku juga bagi kami selaku ATPM (Manufacturing Truk & Bus)?. Karena setiap bulannya kami memilki kewajiban untuk menyampaikan laporan DRKB yang isisnya mencakup jenis kendaraan sampai dengan infromasi lengkap mengenai identit
|jawab =
1. Ini kembali ke pasal 7, apabila memang yg diserahkan kendaraan motor baru maka sesuai pasal 7 ayat (2), Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~