{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Salam pak , mau tanya untuk CV saat ini masi pakai tarif 0.5 misal pada bulan september 2022 apabila omset melewati 4.8m apakah langsung harus jadi PKP pada bulan yang sama ? atau pada tahun pajak berikut nya ? dikarenakan sudah tahun berjalan , terima kasih tarif pph brti disesuaikan dgn tarif WP badan omset diatas 4,8 m ya ? brti 0 sd 4,8m x 0.5% , lalu omset diatas 4,8m di kalikan tarif pkp 22% dari penghasilan netto ya ? untuk laporan spt tahunan nya nanti seperti apa pak kalau kebagi 2 ba
|jawab =
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. jika wp PP 23/2018 pada tahun berjalan memiliki peredaran bruto melebihi 4,8M, maka mulai tahun berikutnya harus menggunakan tarif umum.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~