{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q mohon konfirmasi, kalau dlm hal ini berarti bisa diarahkan utk perubahan data/pemindahan terlebih dahulu kan ya mas/mba utk menyesuaikan alamatnya? https://twitter.com/elsyateph/status/1519228478322663424
|jawab =
#27A: Di twit sebelumnya WP menyinggung lawan transaksi Pemusatan non-BKM, maka tidak berlaku pasal 6 ayat 6. Berlakunya pasal 6 ayat 2-5, NPWP dan alamat diisi NPWP dan alamat Pusat (tempat dipusatkannya PPN). Jika alamat NPWP Pusat tsb ada perubahan dan belum melakukan update data, silakan melakukan perubahan data.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~