{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? Itu gada larangan kan ya? Sepanjang blm diperiksa
|jawab =
iyaa betul tidak ada larangan khusus, kembali ke ketentuan umum sepanjang blm dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyatakan rugi/lb spt pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd hpp)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~