{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, apabila suami meninggal, dan istri memiliki npwp cabang suami (01), apabila alm masih memiliki aset atau harta warisan blm terbagi, apakah NPWP suami bisa minta untuk diganti menjadi nama istri? Terima kasih Ini kan harus diubah dulu NPWP suami jadi WBT ya mas/mba? Setelah itu NPWP dihapus, si istri buat NPWP baru?
|jawab =
NPWP Suami ubah jadi WBT karena ada warisan belum terbagi. Istri nanti bikin NPWP sendiri
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~