{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin konfirmasi, usaha pelayaran dalam negeri angkutan laut, belum ada SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut), tp sudah melakukan pemberian jasa, bukti potongnya apakah termasuk ke dalam PPh 15 atau lebih ke PPh 23 atas jasa angkut/ekspedisi yaa? https://twitter.com/okta_cgm/status/1518474074355539968
|jawab =
Dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. Pengangkutan orang dan/atau barang, persewaan atau seperti apa. Secara umum, jika WP merupakan SPDN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain dikenakan PPh 15. tidak dijelaskan secara eksplisit untuk pembuktian sudah didaftarkannya ini, namun biasanya memang berupa SIUPAL. Tetapi jika WP ternyata tidak memenuhi definisi tersebut maka bisa dikenakan P
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~