{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hallo kak, saya mau menanyakan terkait pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemborong, bentuknya CV (punya SIUJK) dan diperusahaan kami masuk ke CSR. Apakah atas transaksi kami dengan CV tersebut hrs kami potong PPh 4 ayat 2 atau tidak ya kak?
|jawab =
Kalau pemotongannya sesuai pp 9/2022 jika transaksinya adalah jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi Kalau yg ditanyakan adalah dana csr yg diterima bisa menggunakan ketentuan pmk 90/2020 untuk pengecualiannya pajaknya
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~