{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila suatu perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa tidak wajib membuat TP Doc (nilai transaksi kecil, tidak melebihi batasan pada PMK-213), bagaimana pengisian pada 3A-1, apakah bisa dijawab dengan jawaban tidak semua?
|jawab =
jawab normatif: petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan ada di PER 19/ 2014.. Untuk pengisian lampiran tersebut, silakan diisi sesuai keadaan sebenernya WP..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~