{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q: apabila saya melaporkan spt badan (non audit) dgn rugi 400jut, tapi setelah diaudit, melakukan pembetulan dgn rugi lebih kecil yaitu hanya 300juta, apakah dikenakan sanksi?
|jawab =
Seharusnya tidak⦠konteksnya hanya penyampaian spt tahunan saja ya ini, tidak terkait kewajiban potput/pajak lain. sepanjang disampaikan tepat waktu Sepanjang spt lengkap jelas benar, disampaikan tepat waktu, seharusnya tidak ada sanksi
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~