{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q ijin tanya mengenai PER 12 tahun 2019 tentang SKJLN. Pada pasal 4, wajib pajak dapat memperoleh SKJLN jika sudah menyampaiakn SPT Tahunan PPh Badan 2 tahun terakhr dan/atau SPT PPN utnuk 3 bulan terakhir. kalau untuk wajib pajak baru yang belum memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, apakah dapat diberikan SKJLN ya?
|jawab =
Sepanjang sudah memenuhi seharusnya bisa mas. Kalau belum ada kewajiban lapor spt tahunan pun, seharusnya juga bisa. Sambil dipastikan spt masa ppn yg sudah wajib jg sudah dilapor
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~