{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q twitter https://twitter.com/nijooys/status/1519306874037841923 Mau tanya Mas/Mbak untuk penerapan P3B Indonesia-Belanda: sepanjang pihak Belanda dapat menyampaikan formulir DGT sesuai PER-25/2018; maka tarif atas bunganya adalah disebutkan 10% sesuai Artilcle 11 P3B Indonesia-Belanda, atau hanya bisa state sampai Article 11 P3Bnya? Kemudian apakah ada hal lain yang perlu digali terlebih dahulu? Terima kasih.
|jawab =
Bisa disebutkan sesuai jawaban pertama... Sepanjang pihak Belanda dapat menyampaikan formulir DGT sesuai PER-25/2018; maka tarif atas bunganya adalah disebutkan 10% sesuai Artilcle 11 P3B Indonesia-Belanda
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~