{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini untuk pengisian PPN di bebaskan, untuk Nomor Dokumen Pendukung di isi apa yah? Sementara Invoice diisi di Referensi Faktur. mas/mba mungkin maksud WP di sini adalah faktur tidak dipungut ya. kode faktur 070 sesuai PMK-194/PMK.03/2012. kalau referensi faktur diisi sesuai sinkronisasi kode Cap kan? kalau nomor dokumen pendukung diisi apa ya mas/mba?
|jawab =
yups, haruse maksudnya adalah FP tidak dipungut (07) sesuai PMK 194/ 2012.. ref FP bisa diisi dengan no aturan yang mendasarinya apabila ketika disinkron kode cap belum muncul aturan tsb. Apabila sudah muncul, ga diisi jg gpp.. Selain penyerahan terkait K.berikat (sppb) atau kpbpb (ppbj), belum ada lagi ketentuan yang mengharuskan isi kolom dokumen pendukung. jadi selain itu masih bisa dikosongin aja.
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~