{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan menyewakan apartemen ke OP. Badan mau setorkan sendiri pph pasal 4 ayat 2. apakah billingnya bisa digabung untuk beberapa penyewa?
|jawab =
Bisa, asalkan masa, tahun, kode map dan kjs sama. namun, jika WP khawatir akan susah melacak atau sebagai bentuk pengawasannya sendiri, sebaiknya di pisah saja. tidak diatur khusus.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~