{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai Perdirjen Pajak No. 21/PJ/2009 Pasal 9 disebutkan salah satu cara pengisian formulir untuk perpanjangan penyampaian SPT Tahunan bisa menggunakan aplikasi e-SPTy, apakah itu merujuk ke aplikasi e-SPT itu sendiri atau ada aplikasi khusus untuk e-SPTy ya
|jawab =
Harusnya aplikasi tersendiri mas tapi sampai sekarang emg ga ada jg. Arahin buat langsung pemberitahuan pakai formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y saja mas. Bisa scr langsung atau lewat pos
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~