{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait ketentuan pengkreditan atas faktur yang diterima dengan kode FP 05 gimana ya?
|jawab =
Pengkreditan PM dari sisi pengguna jasa FF yangt terima FP kode 05 mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN.. sepanjang memenuhi pasal itu artinya tidak dapat dikreditkan..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~