{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo mas/mbak, angsuran DP pembelian rumah tapak bisa dapat insentif PPN DTP juga kan ya? (cmiiw) Berarti misalnya bulan ini pembeli membayar angsuran dp sebesar 5jt, bener ngga kalau faktur yang dibuat begini: 01: 50% x 11% x 2,5jt 07: 50% x 11% x 2,5jt Perhitungan angkanya ngga akan dijelasin di email ke WP, cuma biar aku lebih yakin aja ngejawabnya. Bener kaya gini ngga ya Mas/Mba?
|jawab =
ini dipastikan dulu wpnya berhak atas insentif apa tidak ya njar. nanti cek kriterianya di PMK-6/2022. jika benar memenuhi dan mendapat insentif 50% maka benar pembuatan FPnya seperti itu. dijelaskan di pasal 9 ayat 4 untuk tata caranya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~