{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? ini apakah diperbolehkan mas/mbak mengingat SPT harus benar lengkap dan jelas
|jawab =
Prepaid ini maksudnya sudah dipotong padahal belum ada transaksi gitu ya? cek dulu ini saat pemotongannya kapan sesuai dengan pasal 15 PP 94 tahun 2010. Sesuai pasal 28 UU PPh: Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~