{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aya ingin bertanya mengenai PPh 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang sudah resign di bulan juni dan terjadi lebih bayar. karena ditanggung pemerintah, PPh DTP tersebut tidak dapat dikompensasi untuk karyawan lainnya. Atas nilai lb dri pph dtp itu apakah perlu dilakukan pembetulan laporan realisasi dan pembetulan SPT dari masa Januari - Mei? Atau lb hasil dtp itu bisa dikompensasi ke karyawan lain? Trimakasih
|jawab =
Terkait PPh 21 DTP lebih bayar, Silakan memperhitungkan kembali seluruh penghasilan yang diterima. LB atas DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Tapi, jika ada porsi LB atas selain DTP, silakan diperhitungkan dulu dengan nilai DTP yang sudah diterima pegawai. Kalau porsi DTP yang diterima lebih besar, maka LB tidak bisa dikembalikan ke pegawai atau dikompensasi ke karyawan lainnya. Untuk laporan realisasi dan juga spt masa jan-mei tidak perlu dilakukan pembetulan ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~