{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya Mas/Mbak, kalau pembetulan SPT bagian harta memang tidak secara langsung diperhitungkan dalam SPT, kemudian apakah bisa diarahkan ke PPS: namun jika di kemudian hari DJP menemukan harta baru yang kurang/belum diungkap bisa dikenakan sanksi tax amnesty (untuk harta yang diperoleh sampai tahun 2015) atau sanksi KUP (tahun perolehan harta 2016-2020)? Atau digali dulu saja (krn WP tidak bilang OP/Badan dan untuk SPTth berapa)? Terima kasih.
|jawab =
iya mba, boleh digali dulu aja. Ini pembetulannya cuman nambah harta berupa piutang aja, atau ada bagian lain yg diubah? Kemudian untuk SPT tahunan OP/badan? SPT tahunan tahun pajak berapa? Perolehan harta piutang nya tahun berapa?
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~