{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi untuk yang terdaftar di KPP selain KPP BKM ataupun tidak ada cabang maka alamatnya tetap alamat sesuai dengan NPWP ya? Meskipun tempat penerimaan BKP nya berbeda dengan alamat NPWP, misalnya alamat NPWP adalah alamat kantor, tapi penerimaan BKP nya di gudang." Mau konfirm, sesuai pasal 6 PER-03, ini kan sesuai alamat yg sesungguhnya ya, merefer ke alamat pembeli BKP, berarti alamat lawan transaksi dia kan ya? Misal lawan transaksinya PT.A, dikirim ke cabangnya PT.AB, maka yg ditulis alamatnya PT. A?
|jawab =
ini untuk di efaktur kan ya? selain BKM tetap pakai alamat lawan transaksinya. Kalau transaksi dengan PT A, maka alamatnya menggunakan alamat PT A.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~