{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang kalau kondisi sementara SPT Tahunan LB dan masih belum selesai penyusunan laporan keuangan, apakah boleh mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan PPH Badan dgn Form 1771 Y?
|jawab =
tidak dilarang sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014) Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/20
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~