{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait FP pemusatan pasal 6 ayat (6), kalo ada proyek dan barangnya dikirim ke proyek yg ada di alamat selain kantornya gimana ya? Alamat tsb berbeda dg SKT
|jawab =
Kalau tidak terdaftar di BKP maka ikut mekanisme umum, FP dengan identitas sesuai NPWP/SKT, kalau proyek tadi memenuhi kriteria cabang maka hrs didaftarkan npwp cabang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~