{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
anya terkait peraturan PER-03/2022 tentang faktur pajak tentang pasal 06 mengenai alamat pusat cabang, jika perusahaan kami memiliki 4 cabang, apakah itu berarti ke-empat cabang kami tersebut harus didaftarkan sebagai NPWP cabang?
|jawab =
Ketentuan NPWP cabang mengacunya ke PER-04/2020, kalau memang ada tempat usaha di ke 4 wilayah tersebut berarti memang seharusnya terbit NPWP cabang. Kec di 1 wilayah kerja KPP yg sama ada beberapa cabang ini boleh pilih salah satu aja yg diterbitin NPWP cabang.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~