{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa yang menyetor sendiri (orang pribadi) harus dilaporkan melalui lama e-Bupot PPh Unifikasi?
|jawab =
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. bisa menggunakan aplikasi ebupot unifikasi mulai masa januari 2022
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~